Powered By Blogger

Senin, 20 Januari 2014

Cara Mudah Meningkatkan Kemampuan Bersosialisasi

Apa pun profesi dan bidang kerja Anda, kemampuan sosialisasi sangat mutlak diperlukan. Sekalipun pekerjaan tidak mengharuskan Anda untuk bertemu dengan banyak orang, sebagai makluk sosial Anda tetap dituntut untuk mampu bersosialisasi. Sekecil apa pun lingkungan kerja, Anda tetap perlu berinteraksi dengan orang-orang di sekeliling Anda.

Kemampuan sosialisasi memang selalu diidentikkan dengan kemampuan berkomunikasi dengan lingkungan. Namun tentu saja bukan asal komunikasi, Anda harus memiliki kemampuan bersosialisasi yang baik. Karena melalui sosialisasi yang baik dapat mengantarkan Anda ke gerbang kesuksesan.

Nah untuk mewujudkannya, Henny E Wirawan MHum Psi, psikolog dari Universitas Tarumanegara mengungkapkan cara-cara untuk bersosialisasi di lingkungan kerja, antara lain:

1. Latih kemampuan berkomunikasi

Melatih kemampuan berkomunikasi dengan orang lain dapat dimulai dari hal-hal yang kecil. Meskipun itu hanya dimulai dengan sebuah basa-basi seperti melempar senyuman atau bertanya kepada orang lain terlebih dahulu mengenai kabar atau pekerjaan.

Kalau ada feedback, maka akan membuat Anda terdorong untuk lebih berani berkomunikasi lebih lanjut dengan orang lain.

2. Utarakan hal-hal yang lebih teknis

Bangun komunikasi dengan mengutarakan hal-hal yang lebih teknis. Namun sebaiknya fokus pembicaraan harus jelas, obrolan tanpa arah akan membuat lawan bicara Anda bingung.

3. Perluas wawasan

Agar dapat menjalin komunikasi yang baik, sebaiknya perluas wawasan Anda. Caranya yaitu rajin membaca agar Anda lebih mudah mengetahui arah pembicaraan dan tidak salah pengertian mengenai topik pembicaraan yang dibahas.

4. Ketahui waktu untuk diam dan bicara

Anda harus tahu kapan waktu untuk bicara dan diam. Diam di sini untuk belajar mengetahui orang lain dan mengamati dulu mengenai sesuatu. Menjadi pendengar yang baik dapat membuat Anda mengetahui kapan waktu yang tepat untuk berbicara. Sehingga orang lain dapat lebih menghargai Anda.

5. Hati-hati berkomentar

Simak dengan baik ketika orang lain sedang mengajak Anda berbicara. Jika hendak berkomentar, jangan mengeluarkan pernyataan yang akan membuat orang lain merasa tidak nyaman. Pastikan bahwa komentar kita memang berisi.

Sumber :
http://lifestyle.okezone.com/read/2008/11/03/198/160092/cara-mudah-meningkatkan-kemampuan-bersosialisasi

Rabu, 08 Januari 2014

Contoh Kasus Hak Pekerja, Contoh Kasus Iklan Tidak Etis, Contoh Kasus Etika Pasar Bebas, Contoh Kasus Whistle Blowing


1. Contoh Kasus Hak Pekerja

Selasa, 10 September 2013, bertempat di Aula Disnakestrans Kabupaten Karawang digelar diskusi dan bedah kasus PHK pekerja Bestin Hotel dan Restaurant  Karawang.
Diskusi yang dihadiri tak kurang dari 40 orang tersebut, membahas tentang kasus PHK terhadap semua pekerja pasca pemogokan yang dilaksanakan mulai 21 Maret 2013 yang lalu.
Lukman, Ketua SPK. Hotel Bestin menjelaskan bahwa hotel tempatnya bekerja dulu merupakan hotel terbesar di kota Karawang dan selalu menjadi pilihan utama para tamu, tetapi sejak kerusuhan tahun 1998, hotel ini terus menerus mengalami penurunan.
Dari sekitar 200 pekerja pada tahun 1998, sekarang hanya tersisa sekitar 35 orang saja. Sementara Rojai, Sekretaris SPK. Hotel Bestin menambahkan bahwa sejak bertahun-tahun lalu, perusahaan tidak memenuhi kewajibannya membayarkana hak normative pekerjanya. Upah di bawah UMK, jamsostek tidak dibayarkan dan hak lain semisal upah lembur.
Pratiwi, mewakili LBH Jakarta yang memimpin diskusi menambahkan bahwa Pengacara Publik di LBH Jakarta akan mempelajari kasus ini dan kemudian menetapkan beberapa strategi khusus memenangkan kasus ini. Salah satunya dengan upaya mempailitkan perusahaan agar mereka mau membayarkan seluruh hak pekerjanya. Sekarang, kondisi hotel semakin memprihatinkan. Pengusaha menggantikan  buruh yang mogok dengan pekerja baru dan mengusir pekerja dari area hotel, menolak berunding dan membangkang terhadap hukum.
Hadir dalam diskusi tersebut beberapa serikat yang bersiap memberikan dukungan dan solidaritasnya, antara lain : SPK. Toyodies, Serbuk Siamindo, Serbuk Fuji Seat (khi)

2. Contoh Kasus Iklan tidak Etis “ Klinik C”

Berikut ini akan membahas tentang salah satu iklan yang dinilai tidak beretika. Dalam pembahasan kali ini mengenai kasus iklan Traditional Chinese Medication (TCM), sebut saja Klinik C. Pada iklan Klinik C ditampilkan pemberian diskon (30%) bagi pembelian obat serta ditampilkan pula beberapa kesaksian konsumen mereka yang sangat tendensius melebih-lebihkan kemampuan klinik tersebut serta bersifat sangat provokatif yang cenderung menjatuhkan kredibilitas pengobatan konvensional.
Menurut Badan Pengawas Periklanan (BPP) P3I pada bulan November 2011, telah menilai bahwa iklan tersebut berpotensi melanggar Etika Pariwara Indonesia, khususnya terkait dengan:  Bab III.A. No.2.10.3. (tentang Klinik, Poliklinik dan Rumah Sakit) yang berbunyi: “Klinik, poliklinik, atau rumah sakit tidak boleh mengiklankan promosi penjualan dalam bentuk apa pun” dan Bab III.A. No.1.17.2. (tentang Kesaksian Konsumen) yang berbunyi: “Kesaksian konsumen harus merupakan kejadian yang benar-benar dialami, tanpa maksud untuk melebih-lebihkannya”.
Untuk memastikan adanya pelanggaran tersebut, maka BPP P3I telah mengirimkan surat kepada Persatuan Rumah-Sakit Indonesia (PERSI) dan mendapatkan jawaban bahwa PERSI sependapat dengan BPP P3I sehingga pada bulan Maret 2012, BPP P3I telah mengirimkan surat himbauan kepada KPI untuk menghentikan penayangan iklan tersebut.
Pada tanggal 9 dan 10 Agustus 2012, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga melayangkan surat teguran kepada lima stasiun televisi, yaitu sebut saja “M” TV, “T” TV, “G” TV, “Ts” TV, dan “O” TV. KPI menegur mereka lantaran menampilkan iklan pelayanan kesehatan alternatif yang tidak etis, di antaranya iklan Klinik C. Menurut Komisioner KPI Nina Mutmainah Armando, iklan tersebut tidak etis karena menampilkan promosi dan testimoni yang berisi jaminan kesembuhan dari pasien.
Ketua Ikatan Naturopatis Indonesia (IKNI) Sujanto Mardjuki membenarkan bahwa iklan layanan kesehatan yang menjamin kesembuhan tidak etis. Menurut pemimpin organisasi yang menaungi berbagai insitusi pelayanan kesehatan tradisional ini, anggotanya tidak pernah melakukan publikasi macam itu. "Anggota kami sudah taat pada peraturan menteri kesehatan, seharusnnya klinik-klinik yang melanggar ketentuan itu tidak boleh dibiarkan," kata Martani, salah satu anggota IKNI.

3. Contoh Kasus Etika Pasar Bebas

Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.

4. Contoh Kasus Whistle Blowing

Pengungkap aib adalah istilah bagi karyawan, mantan karyawan atau pekerja, anggota dari suatu institusi atau organisasi yang melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan kepada pihak yang berwenang. Secara umum segala tindakan yang melanggar ketentuan berarti melanggar hukum, aturan dan persyaratan yang menjadi ancaman pihak publik atau kepentingan publik. Termasuk di dalamnya korupsi, pelanggaran atas keselamatan kerja, dan masih banyak lagi.
Whistle blower bukanlah sesuatu yang baru melainkan sesuatu yang sudah lama ada. Whistle Blower menjadi sangat polpuler di Indonesia karena  pemberitaan yang menimpa Komisi Pemilihan Umum dengan pihak Whistle Blower (Khairiansyah, mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)). Itu adalah salah satu contoh di Indonesia, sebenarnya masih banyak contoh-contoh lain di luar Indonesia yang menjadi Whistle Blower. Skandal yang terjadi ditubuh KPU adalah sekandal keuangan. Kita perlu ketahui bahwa skandal perusahaan tidak hanya menyangkut keuangan melainkan segala hal yang melanggar hukum dan dapat menimbulkan tidak hanya kerugian tetapi ancaman bagi masyarakat.
Contoh kasus di negara lain Jeffrey Wigand adalah seorang Whistle Blower yang sangat terkenal di Amerika Serikat sebagai pengungkap sekandal perusahaan The Big Tobbaco. Perusahaan ini tahu bahwa rokok adalah produk yang addictive dan perusahaan ini menambahkan bahan carcinogenic di dalam ramuan rokok tersebut. Kita tahu bahwa carcinogenic adalah bahan berbahaya yang dapat menimbulkan kanker. Yang perlu diingat bahwa Whistle Blower tidak hanya pekerja atau karyawan dalam bisnis melainkan juga anggota di dalam suatu institusi pemerintahan (Contoh Khairiansyah adalah auditor di sebuah institusi pemerintah benama BPK).
Didalam dunia nyata yang mengalami pelanggran dalam hal hukum tidak hanya terjadi di dalam perusahaan atau institusi pemerintahan yang dapat menimbulkan ancaman secara substansial bagi masyarakat akibat dari tindakan WhistleBlowing. Salah satu tipe dari whistle blower yang paling sering ditemukan adalah tipe internal Whistle Blower adalah seorang pekerja atau karyawan di dalam suatu perusahaan atau institusi yang melaporkan suatu tindakan pelanggaran hukum kepada karyawan lainnya atau atasannya yang juga ada di dalam perusahaan tersebut.
Selain itu juga ada tipe external Whistleblower adalah pihak pekerja atau karyawan di dalam suatu perusahaan atau organisasi yang melaporkan suatu pelanggaran hukum kepada pihak diluar institusi, organisasi atau perusahaan tersebut. Biasanya tipe ini melaporkan segala tindakan melanggar hukum kepada Media, penegak hukum, ataupun pengacara, bahkan agen ? agen pengawas praktik korupsi ataupun institusi pemerintahan lainnya. Secara umum seoarangwhistle blower tidak akan dianggap sebagai orang perusahaan karena tindakannya melaporkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Secara lengkapnya seorang whistle blower telah menyimpang dari kepentingan perusahaan. Jika pengungkapan ternyata dilarang oleh hukum atau diminta atas perintah eksekutif untuk tetap dijaga kerahasiannya maka laporan seoarang whistle blower tidak dianggap berkhianat. Bagaimanapun juga di amerika serikat tidak ada kasus dimana seorang whistle blower diadili karena dianggap berkhianat treason. Terlebih lagi di dalam U.S federal whistleblower status, untuk dianggap sebagai seoarang whistle blower seorang pekerja harus secara beralasan yakin bahwa seseorang atau institusi atau organisasi ataupun perusahaan telah melakukan tindakan pelanggaran hukum.

Sumber :
http://hidupburuh.blogspot.com/2013/09/bedah-kasus-phk-pekerja-bestin-hotel.html
http://sheilynurfajriah.blogspot.com/2013/12/contoh-kasus-iklan-tak-beretika-klinik-c.html