1. Macam - Macam Norma
Norma-norma Khusus
adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus,
misalnya aturan olah raga, aturan pendidikan dan lain-lain.
Norma-norma Umum
sebaliknya lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan
bersifat universal.
Norma Sopan santun adalah
norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari.
Norma Hukum adalah
norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap
perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan
bermasyarakat. Norma hukum ini
mencerminkan harapan, keinginan dan keyakinan seluruh anggota masyarakat
tersebut tentang bagaimana hidup bermasyarakat yang baik dan bagaimana masyarakat tersebut harus
diatur secara baik.
Norma Moral, yaitu
aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma moral ini
menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku
manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia.
2. Etika secara umum
dapat dibagi menjadi :
a. Etika Umum berbicara
mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk
bertindak secara etis, bgmn manusia mengambil keputusan etis, teori-teori
etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.
b. Etika Khusus adalah
penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan
yg khusus. Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
·
Etika individual, yaitu menyangkut
kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
·
Etika sosial, yaitu berbicara mengenai
kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
3. prinsip-prinsip etika bisnis.
a. Prinsip Otonomi ;
yaitu sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak
berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
b. Prinsip Kejujuran ;
terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa
bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas
kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak.
Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang
sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
c. Prinsip Keadilan ;
menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang
adil dan sesuai criteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung
jawabkan.
d. Prinsip Saling
Menguntungkan (Mutual Benefit Principle) ; menuntut agar bisnis dijalankan
sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
e. Prinsip Integritas
Moral ; terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis
atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik
pimpinan atau orang-orangnya maupun perusahaannya.
4. Kelompok
stakeholders:
1.Kelompok primer.
Pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan
pesaing atau rekanan. Perusahaan harus menjalin relasi bisnis yang baik dan
etis dengan kelompok ini
Kelompok sekunder.
Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok
pendukung, masyarakat
5. Utilitarianisme
Berasal dari bahasa
latin utilis yang berarti “bermanfaat”.
Menurut teori ini suatu
perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut
bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat
sebagai keseluruhan.
Dalam rangka pemikiran
utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah
“the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari
jumlah orang yang terbesar.
Utilitarianisme , teori
ini cocok sekali dengan pemikiran ekonomis, karena cukup dekat dengan
Cost-Benefit Analysis. Manfaat yang dimaksudkan utilitarianisme bisa dihitung
sama seperti kita menghitung untung dan rugi atau kredit dan debet dalam
konteks bisnis
Utilitarianisme,
dibedakan menjadi dua macam :
·
Utilitarianisme Perbuatan (Act
Utilitarianism)
·
Utilitarianisme Aturan (Rule
Utilitarianism)
Prinsip dasar
utilitarianisme (manfaat terbesar bagi
jumlah orang terbesar) diterpakan pada perbuatan.Utilitarianisme aturan
membatasi diri pada justifikasi aturan-aturan moral.
6. Syarat bagi Tanggung
Jawab Moral:
a. Tindakan
itu dijalankan oleh pribadi yang rasional
b. Bebas
dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya
c. Orang
yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu
Status Perusahaan:
Terdapat dua pandangan yaitu:
a. Legal-creator,
perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hukum
b. Legal-recognition,
suatu usaha bebas dan produktif
Argumen yang Menentang
Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan:
a. Tujuan
utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
b. Tujuan
yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
c. Biaya
Keterlibatan Sosial
d. Kurangnya
Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
Argumen yang Mendukung
Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan:
a. Kebutuhan
dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
b. Terbatasnya
Sumber Daya Alam
c. Lingkungan
Sosial yang Lebih Baik
d. Perimbangan
Tanggung Jawab dan Kekuasaan
e. Bisnis
Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
f. Keuntungan
Jangka Panjang
7. Paham Tradisional dalam Bisnis.
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan
antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua
orang atau kelompok masyarakat
diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yg
adil atau fair antara orang yg satu dg yg lain atau warga negara satu dg warga
negara lainnya.
Menuntut agar dlm
interaksi sosial antara warga satu dg yg lainnya tidak boleh ada pihak yg
dirugikan hak dan kepentingannya.
Jika diterapkan dlm
bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yg setara dan
seimbang antara pihak yg satu dg lainnya.
Dlm bisnis, keadilan
komutatif disebut sbg keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif
menyangkut pertukaran yg fair antara pihak-pihak yg terlibat.
Keadilan ini menuntut
agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
c. Keadilan Distributif
Keadilan distributif
(keadilan ekonomi) adl distribusi ekonomi yg merata atau yg dianggap merata
bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.
8. Macam-macam Hak
Pekerja
a. Hak Atas Pekerjaan
Pertama : Kerja melekat
pada tubuh manusia.
Kedua : kerja merupakan
perwujudan diri manusia.
Ketiga : hak atas kerja
juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak
atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
b. Hak Atas Upah yang
Adil adalah hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat
diri untuk bekerja pada suatu perusahaan.
c. Hak untuk berserikat
dan berkumpul adalah untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak
atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat
dan berkumpul.
d. Hak atas
perlindungan kesehatan dan keamanan adalah dalam bisnis modern sekarang ini
semakin dianngap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan, dan
kesehatannya.
e. Hak untuk diproses
hukum secara sah adalah hak ini terutama berlaku ketika seorang dituduh dan
diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau
kesalahan tertentu.
f. Hak untuk
diperlakukan secara sama adalah semua pekerja harus diperlakukan secara sama,
tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan
entah berdasarkan warna kulit,jenis kelamin, etnis, agama dan
semacamnya.
g. Hak atas rahasia
pribadi adalah karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan
perusahaan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui
oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasikan oleh karywan.
h. Hak atas kebebasan
suara hati adalah pekerja tidk boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu
yang dianggapnya tidak baik.
9. Whistle blowing
adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan
untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau
atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang
lebih tinggi atau masyarakat luas.
Whistle blowing umumnya
menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun
pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan
perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut.
Ada dua macam whistle
blowing :
a. Whistle blowing
internal
Hal ini terjadi ketika
seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan
oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu
kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.
b. Whistle blowing
eksternal
Menyangkut kasus dimana
seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu
membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan
merugikan masyarakat.
10. Kontrak dianggap
baik dan adil apabila
a. Kedua
belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka
sepakati.
b. Tidak
ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
c. Tidak
ada pemaksaan
d. Tidak
mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas.
11. Kewajiban Produsen:
a. Memenuhi
ketentuan yang melekat pada produk
b. Menyingkapkan
semua informasi
c. Tidak
mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
Pertimbangan Gerakan
Konsumen:
a. Produk
yang semakin banyak dan rumit
b. Terspesialisasinya
jenis jasa
c. Pengaruh
iklan terhadap kehidupan konsumen
d. Keamanan
produk yang tidak diperhatikan
e. Posisi
konsumen yang lemah
12. Fungsi Iklan
sebagai pemberi iformasi dan pembentuk opini
Iklan sebagai pemberi
informasi tentang produk yang ditawarkan di pasar.
Bagi produsen ia tidak
hanya sebagai media infomasi yang menjembatani produsen dengan konsumen, tetapi
juga bagi konsumen iklan adalah cara
untuk membangun citra atau kepercayaan terhadap dirinya.
Iklan sebagai pembentuk
pendapat umum tentang sebuah produk
Iklan sebagai pembentuk
pendapat umum dipakai oleh propagandis sebagai cara untuk mempengaruhi opini
publik. dalam hal ini, iklan bertujuan untuk menciptakan rasa ingin tahu atau
penasaran untuk memiliki atau membeli produk.
Sumber
: