1.
Contoh Kasus Hak Pekerja
Selasa, 10 September
2013, bertempat di Aula Disnakestrans Kabupaten Karawang digelar diskusi dan
bedah kasus PHK pekerja Bestin Hotel dan Restaurant Karawang.
Diskusi yang dihadiri
tak kurang dari 40 orang tersebut, membahas tentang kasus PHK terhadap semua
pekerja pasca pemogokan yang dilaksanakan mulai 21 Maret 2013 yang lalu.
Lukman, Ketua SPK.
Hotel Bestin menjelaskan bahwa hotel tempatnya bekerja dulu merupakan hotel
terbesar di kota Karawang dan selalu menjadi pilihan utama para tamu, tetapi
sejak kerusuhan tahun 1998, hotel ini terus menerus mengalami penurunan.
Dari sekitar 200
pekerja pada tahun 1998, sekarang hanya tersisa sekitar 35 orang saja.
Sementara Rojai, Sekretaris SPK. Hotel Bestin menambahkan bahwa sejak
bertahun-tahun lalu, perusahaan tidak memenuhi kewajibannya membayarkana hak
normative pekerjanya. Upah di bawah UMK, jamsostek tidak dibayarkan dan hak
lain semisal upah lembur.
Pratiwi, mewakili LBH
Jakarta yang memimpin diskusi menambahkan bahwa Pengacara Publik di LBH Jakarta
akan mempelajari kasus ini dan kemudian menetapkan beberapa strategi khusus
memenangkan kasus ini. Salah satunya dengan upaya mempailitkan perusahaan agar
mereka mau membayarkan seluruh hak pekerjanya. Sekarang, kondisi hotel semakin
memprihatinkan. Pengusaha menggantikan
buruh yang mogok dengan pekerja baru dan mengusir pekerja dari area
hotel, menolak berunding dan membangkang terhadap hukum.
Hadir dalam diskusi
tersebut beberapa serikat yang bersiap memberikan dukungan dan solidaritasnya,
antara lain : SPK. Toyodies, Serbuk Siamindo, Serbuk Fuji Seat (khi)
2.
Contoh Kasus Iklan tidak Etis “ Klinik C”
Berikut ini akan
membahas tentang salah satu iklan yang dinilai tidak beretika. Dalam pembahasan
kali ini mengenai kasus iklan Traditional Chinese Medication (TCM), sebut saja
Klinik C. Pada iklan Klinik C ditampilkan pemberian diskon (30%) bagi pembelian
obat serta ditampilkan pula beberapa kesaksian konsumen mereka yang sangat
tendensius melebih-lebihkan kemampuan klinik tersebut serta bersifat sangat
provokatif yang cenderung menjatuhkan kredibilitas pengobatan konvensional.
Menurut Badan Pengawas
Periklanan (BPP) P3I pada bulan November 2011, telah menilai bahwa iklan
tersebut berpotensi melanggar Etika Pariwara Indonesia, khususnya terkait
dengan: Bab III.A. No.2.10.3. (tentang
Klinik, Poliklinik dan Rumah Sakit) yang berbunyi: “Klinik, poliklinik, atau
rumah sakit tidak boleh mengiklankan promosi penjualan dalam bentuk apa pun”
dan Bab III.A. No.1.17.2. (tentang Kesaksian Konsumen) yang berbunyi:
“Kesaksian konsumen harus merupakan kejadian yang benar-benar dialami, tanpa
maksud untuk melebih-lebihkannya”.
Untuk memastikan adanya
pelanggaran tersebut, maka BPP P3I telah mengirimkan surat kepada Persatuan
Rumah-Sakit Indonesia (PERSI) dan mendapatkan jawaban bahwa PERSI sependapat
dengan BPP P3I sehingga pada bulan Maret 2012, BPP P3I telah mengirimkan surat
himbauan kepada KPI untuk menghentikan penayangan iklan tersebut.
Pada tanggal 9 dan 10
Agustus 2012, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga melayangkan surat teguran
kepada lima stasiun televisi, yaitu sebut saja “M” TV, “T” TV, “G” TV, “Ts” TV,
dan “O” TV. KPI menegur mereka lantaran menampilkan iklan pelayanan kesehatan
alternatif yang tidak etis, di antaranya iklan Klinik C. Menurut Komisioner KPI
Nina Mutmainah Armando, iklan tersebut tidak etis karena menampilkan promosi
dan testimoni yang berisi jaminan kesembuhan dari pasien.
Ketua Ikatan
Naturopatis Indonesia (IKNI) Sujanto Mardjuki membenarkan bahwa iklan layanan
kesehatan yang menjamin kesembuhan tidak etis. Menurut pemimpin organisasi yang
menaungi berbagai insitusi pelayanan kesehatan tradisional ini, anggotanya
tidak pernah melakukan publikasi macam itu. "Anggota kami sudah taat pada
peraturan menteri kesehatan, seharusnnya klinik-klinik yang melanggar ketentuan
itu tidak boleh dibiarkan," kata Martani, salah satu anggota IKNI.
3.
Contoh Kasus Etika Pasar Bebas
Akhir-akhir ini makin
banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama
menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan
luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam
pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk
berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan
terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi
pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi
persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang
ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah
dari produk-produk lainnya.
Kasus Indomie yang
mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan
pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang
terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid
(asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat
kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk
menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket
terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini
mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM
Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait
produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX
DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010).
Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai,
apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat
berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas,
seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie
yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan
pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya
ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik
sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah
juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie
ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga
berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia
yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi,
lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman
untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg
nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan
berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko
terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah,
Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie
sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan
kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie
yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena
standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
4.
Contoh Kasus Whistle Blowing
Pengungkap aib adalah
istilah bagi karyawan, mantan karyawan atau pekerja, anggota dari suatu
institusi atau organisasi yang melaporkan suatu tindakan yang dianggap
melanggar ketentuan kepada pihak yang berwenang. Secara umum segala tindakan
yang melanggar ketentuan berarti melanggar hukum, aturan dan persyaratan yang
menjadi ancaman pihak publik atau kepentingan publik. Termasuk di dalamnya
korupsi, pelanggaran atas keselamatan kerja, dan masih banyak lagi.
Whistle blower bukanlah
sesuatu yang baru melainkan sesuatu yang sudah lama ada. Whistle Blower menjadi
sangat polpuler di Indonesia karena
pemberitaan yang menimpa Komisi Pemilihan Umum dengan pihak Whistle
Blower (Khairiansyah, mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)). Itu
adalah salah satu contoh di Indonesia, sebenarnya masih banyak contoh-contoh
lain di luar Indonesia yang menjadi Whistle Blower. Skandal yang terjadi
ditubuh KPU adalah sekandal keuangan. Kita perlu ketahui bahwa skandal
perusahaan tidak hanya menyangkut keuangan melainkan segala hal yang melanggar
hukum dan dapat menimbulkan tidak hanya kerugian tetapi ancaman bagi
masyarakat.
Contoh kasus di negara
lain Jeffrey Wigand adalah seorang Whistle Blower yang sangat terkenal di
Amerika Serikat sebagai pengungkap sekandal perusahaan The Big Tobbaco.
Perusahaan ini tahu bahwa rokok adalah produk yang addictive dan perusahaan ini
menambahkan bahan carcinogenic di dalam ramuan rokok tersebut. Kita tahu bahwa
carcinogenic adalah bahan berbahaya yang dapat menimbulkan kanker. Yang perlu
diingat bahwa Whistle Blower tidak hanya pekerja atau karyawan dalam bisnis
melainkan juga anggota di dalam suatu institusi pemerintahan (Contoh
Khairiansyah adalah auditor di sebuah institusi pemerintah benama BPK).
Didalam dunia nyata
yang mengalami pelanggran dalam hal hukum tidak hanya terjadi di dalam perusahaan
atau institusi pemerintahan yang dapat menimbulkan ancaman secara substansial
bagi masyarakat akibat dari tindakan WhistleBlowing. Salah satu tipe dari
whistle blower yang paling sering ditemukan adalah tipe internal Whistle Blower
adalah seorang pekerja atau karyawan di dalam suatu perusahaan atau institusi
yang melaporkan suatu tindakan pelanggaran hukum kepada karyawan lainnya atau
atasannya yang juga ada di dalam perusahaan tersebut.
Selain itu juga ada
tipe external Whistleblower adalah pihak pekerja atau karyawan di dalam suatu
perusahaan atau organisasi yang melaporkan suatu pelanggaran hukum kepada pihak
diluar institusi, organisasi atau perusahaan tersebut. Biasanya tipe ini
melaporkan segala tindakan melanggar hukum kepada Media, penegak hukum, ataupun
pengacara, bahkan agen ? agen pengawas praktik korupsi ataupun institusi
pemerintahan lainnya. Secara umum seoarangwhistle blower tidak akan dianggap
sebagai orang perusahaan karena tindakannya melaporkan tindakan pelanggaran
hukum yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Secara lengkapnya
seorang whistle blower telah menyimpang dari kepentingan perusahaan. Jika
pengungkapan ternyata dilarang oleh hukum atau diminta atas perintah eksekutif
untuk tetap dijaga kerahasiannya maka laporan seoarang whistle blower tidak
dianggap berkhianat. Bagaimanapun juga di amerika serikat tidak ada kasus
dimana seorang whistle blower diadili karena dianggap berkhianat treason.
Terlebih lagi di dalam U.S federal whistleblower status, untuk dianggap sebagai
seoarang whistle blower seorang pekerja harus secara beralasan yakin bahwa
seseorang atau institusi atau organisasi ataupun perusahaan telah melakukan
tindakan pelanggaran hukum.
Sumber
:
http://hidupburuh.blogspot.com/2013/09/bedah-kasus-phk-pekerja-bestin-hotel.html
http://sheilynurfajriah.blogspot.com/2013/12/contoh-kasus-iklan-tak-beretika-klinik-c.html