Powered By Blogger

Sabtu, 24 Maret 2012

Tugas Kelompok kewarganegaraan ke-1

MAKALAH KEWARGANEGARAAN
WARGA NEGARA INDONESIA

DOSEN : INA HELIANY SH.MH
KELAS : 2EA14

KELOMPOK
1.Ahmad Faizal H : 10210370
2.Andriyan Dwi H : 10210760
3.Cindra Pratama : 11210590
4.Diaz Fuaditya R : 11210983
5.Doni Kurniawan : 12210141
6.Hendri Dwi R : 13210214
7.M. Septian : 14210819
8.Rizha Qurnia P : 16210098
9.Trian : 19210819

UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI


BAB I


1.PENDAHULUAN

Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan. Maka sebab itu, di perlukan komunikasi dan informasi agar warga Negara terutama warga Negara yang ingin menjadikan dirinya sebagai warga Negara Indonesia.

2.PERMASALAHAN

a.Upaya Apa yang harus di laksanakan dalam menjadi warga Negara Indonesia dalam mendapatkan kedudukan, hak dan kewajiban?
b.Mengapa setiap warga Negara Indonesia masih banyak yang belum diberikan pengetahuan tentang hak dan kewajibannya?
c.Bagaimana cara untuk menyelesaikan permasalahan kedudukan bagi warga Negara Indonesia?


3.PEMBAHASAN

A.Pengertian Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam suatu satuan politik tertentu yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan .
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UUsebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk , berdasarkan Kabupaten atau Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam
UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadiWarga Negara Indonesia (WNI) adalah :

1.setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.

2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.

3.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.

4.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI danayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sangayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.

5.yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnyameninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.


B.Kedudukan Warga Negara di Indonesia

Dapat dikatakan bahwa proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh melaluitiga cara, yaitu:
1.kewarganegaraan karena kelahiran atau ‘citizenship by birth’.
2.kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau ‘citizenship by naturalization’.
3.kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau ‘citizenship by registration’.

Kasus-kasus kewarganegaraan di Indonesia juga banyak yang tidak sepenuhnya dapat diselesaikan melalui cara pertama dan kedua saja. Sebagai contoh, banyak warga negara Indonesia yang karena sesuatu, bermukim di Belanda, diRepublik Rakyat Cina, ataupun di Australia dan negara-negara lainnya dalam waktu yang lama sampai melahirkan keturunan, tetapi tetap mempertahankan status kewarganegaraan Republik Indonesia.

Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’,mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan Cina ataupun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan diIndonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya,dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran.

C.Persamaan Kedudukan Warga Negara

Landasan yang Menjamin Persamaan Kedudukan Warga Negara.

a.Makna PersamaanSaling menghargai dan menghormati orang lain tanpa membeda-bedakan suku,agama, ras dan antargolongan (SARA)
b.Jaminan Persamaan Hidup (Pendekatan Kultural)
Beberapa nilai cultural bangsa Indonesia yang dapat dilestarikan:

1.Nilai Religius
2.Nilai Gotong Royong
3.Nilai Ramah Tamah
4.Nilai Cinta Tanah Air


4 . KESIMPULAN
Jadi, menurut kesimpulan kelompok kami bahwa. Sudah seharusnya warga Negara Indonesia maupun yang masih ada hubungan keturunan di wajibkan untuk melaksanakan peraturan agar dapat menjadi seorang warga Negara Indonesia yang mampu mendapatkan hak dan kewajibannya serta kedudukan. Kita perlu menyadari, setiap warga Negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban untuk menjadi warga Negara Indonesia yang mempunyai kedudukan yang adil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar